Minggu, 30 November 2014

Pertumbuhan Penduduk Dunia dan Indonesia


Pertumbuhan Penduduk Dunia dan Indonesia

 

Manusia diperkirakan hidup di dunia sudah sekitar dua juta tahun yang lalu. Pada waktu itu jumlahnya masih sangat sedikit. Bahkan pada 10.000 tahun sebelum masehi, penduduk dunia diperkirakan baru sekitar 5 juta jiwa.
Namun demikian, pada tahun pertama setelah masehi, jumlah penduduk dunia telah berkembang hampir mencapai 250 juta jiwa. Dari tahun pertama setelah masehi, sampai kepada masa permulaan revolusi industri di sekitar tahun 1750, populasi dunia telah meningkat dua kali lipat menjadi 728 juta jiwa. Selama 200 tahun berikutnya (1750 – 1950) tambahan penduduk sebanyak 1,7 milyar jiwa. Tetapi dalam 25 tahun berikutnya (1950 – 1975), ditambah lagi dengan 1,5 milyar jiwa, yang jika dijumlahkan seluruhnya pada akhir tahun 1975 telah mencapai hampir 4 milyar jiwa.
Pada tahun 1986, populasi dunia sudah mendekati angka 5 milyar, yang diperingati secara simbolis dengan kelahiran salah satu bayi di negara Yugoslavia tepat pada tanggal 11 Juli 1987. Pada tahun 2005 jumlah penduduk dunia sudah mencapai angka 6,45 milyar.

Pertumbuhan Penduduk Dunia (000)

Sumber : Duran (1967), Todaro (1983), UN (2001), UN(2005)
Dari pertambahan absolut populasi dunia ini, dapat dikemukakan bahwa sejak tahun 1650 Masehi sampai tahun 2005 Masehi, pertambahan penduduk dunia persatuan waktu adalah sebanyak 16,63 juta orang pertahun atau 1,39 juta orang perbulan atau 45,6 ribu orang perhari atau 1899 orang perjam atau 32 orang permenit.
Bagaimana dengan pertumbuhan penduduk Indonesia ?
Sebelum abad 19, data statistik penduduk di Indonesia relatif belum lengkap. Catatan yang relatif lebih cermat mengenai jumlah penduduk di Indonesia baru dapat diperoleh pada tahun 1930, melalui pelaksanaan Sensus Penduduk (SP). Dari SP 1930 tersebut, jumlah penduduk di Indonesia diperkirakan sebanyak 60,7 juta jiwa.
Periode berikutnya, sensus baru dilaksanakan pada tahun 1961. Berdasarkan sensus ini, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 97 juta.
Setelah tahun 1961 ini, pencacahan penduduk telah dilaksanakan secara lebih teratur dengan cakupan wilayah yang sudah relatif lengkap, baik melalui Sensus Penduduk maupun melalui SUPAS (Survai Penduduk Antar Sensus). Berdasarkan pencacahan tersebut, pada tahun 1971 jumlah penduduk Indonesia sebanyak 119 juta jiwa, kemudian bertambah menjadi 147 juta pada tahun 1980, menjadi 179 juta pada tahun 1990, bertambah lagi menjadi dan 206 juta pada tahun 2000 dan 213 juta pada tahun 2005

Pertumbuhan Penduduk Indonesia

Dari pertambahan absolut penduduk Indonesia ini selama tahun 1930 sampai tahun 2005, dapat diringkaskan pertambahan penduduk Indonesia persatuan waktu adalah sebesar setiap tahun bertambah 2,04 juta orang pertahun atau, 170 ribu orang perbulan atau 5.577 orang perhari atau 232 orang perjam atau 4 orang permenit


http://junaidichaniago.blogspot.com/2009/05/pertumbuhan-penduduk-dunia-dan.html

HUKUM,NEGARA DAN PEMERINTAHAN


HUKUM,NEGARA DAN PEMERINTAHAN


HUKUM
1.         Pengertian
Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
2.         Ciri, Sifat, Sumber
-        Ciri Hukum  adalah :
a. Dalam hukum tertuang jelas perintah dan larangan.
b. Adanya ketaatan melaksanakan perintah dan larangan.
-        Sifat Hukum adalah:
a. Mempunyai Sifat Memaksa
b. Mempunyai Sifat Mengatur
-        Sumber Hukum dibagi 2 jenis, yaitu :
a.   Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
b.  Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
3.         Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
NEGARA
Pengertian
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Sifat-sifat Negara
Suatu negara mempunyai 3 sifat, yaitu diantaranya :
1. Sifat memaksa, yaitu sifat ini bertujuan agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya tindakan yang bersifat anarki dapat dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat monopoli, yaitu negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Tugas Utama Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Bentuk Negara
Suatu negara berdasarkan bentuknya terbagi dalam 2 bentuk, yaitu diantaranya :
1.     Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
·       Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
·       Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
2.     Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan). Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).
Unsur-unsur Negara
Adapun unsur-unsur suatu negara meliputi :
1.         Wilayah/Daerah
2.         Rakyat
3.         Pemerintah yang sah dan berdaulat
4.         Pengakuan oleh negara lain
Tujuan Negara
Tujuan utama negara merupakan suasana ideal yang dicita-citakan secara abstrak. Tujuan Negaradalam Pembukaan UUD 1945 sesuaidalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan nilai-dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yangnilai yang terkandung dalam Pancasila, yangtercermin dari rumusan tujuan sebagai berikut:tercermin dari rumusan tujuan sebagai berikut:
          Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpahMelindungi segenap bangsa dan seluruh tumpahdarah Indonesiadarah Indonesia
           Memajukan kesejahteraan umumMemajukan kesejahteraan umum
           Mencerdaskan kehidupan bangsa, danMencerdaskan kehidupan bangsa, dan
     Ikut melaksanakan ketertiban dunia yangIkut melaksanakan ketertiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilanberdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial. 
PEMERINTAHAN
Pengertian
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Sedangkan arti dari istilah Pemerintahan adalah sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
WARGA NEGARA
Pengertian
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. 
Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
-        Hak dan Kewajiban 
Warga Negara hakikatnya adalah warga yang menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai Negara.  Setiap orang tentu saja memiliki hak dan kewajiban di dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu juga kita sebagi warga Negara,tentu saja memiliki hak dan kewajiban kepada Negara yang kita diami yaitu Indonesia. Seperti yang telah disampaikan diatas, bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Adapun Hak-hak sebagai warga Negara Indonesia antara lain sebagai berikut:
a.         Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari pemerintah dan dalam persidangan hukum).              
b.         Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak yang sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 BAB X Tentang Warga Negara pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. 
c.         Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negaraSetiap warga negara berhak ikut serta dan berperan aktif dalam upaya membela negaranya, bahkan kata perang sekalipun wajib hukumnya bahwa setiap warga negara harus ikut berperan aktif disana guna mencapai suatu kekuatan negara yang kuat dan kokoh bahkan tidak kehilangan jati diri bangsa dan harga diri negara. Pasal 27 ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”.
d.         Hak beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan yang sudah jelas tercantum pada bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat 1 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,  memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali”.
Namun, sebelum kita menuntut atau mendapatkan hak sebagai warga negara selayaknya kita terlebih dahulu menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Adapun kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia, antara lain :
a.         Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
b.         Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
c.         Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
d.         Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, yang sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD UUD 1945.
Dari beberapa hak dan kewajiban yang diuraikan di atas, tentunya masih banyak lagi hak-hak serta kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.
Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab diri sendiri dan pemerintah khususnya dalam upaya membangun suatu negara yang baik, memajukan suatu negara tanpa adanya pihak eksternal yang ikut campur dalam penyelenggaraan negara, supaya bisa menjadikan negara yang kokoh, bersatu dan bisa mengamalkan pancasila dengan baik dan benar juga bisa senantiasa mengingat  kembali UUD 1945.
-        Pasal-pasal
Adapun pasal-pasal yang membahas tentang warga negara antara lain sebagai berikut :
a.         Pasal 26 Ayat 1
"Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".
b.         Pasal 26 Ayat 2
"Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia".
c.         Pasal 26 Ayat 3
"Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang".
d.         Pasal 27 Ayat 1
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
e.         Pasal 30 Ayat 1
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
-        Kriteria
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria,  yaitu Kriterium kelahiran dan Naturalisasi. 
a. Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua, yaitu :
  kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
  kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
b.  Naturalisasi
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.

http://darapuspitawati.blogspot.com/2013/10/bab-5-hukumnegara-dan-pemerintahan.html

Kamis, 06 November 2014



URBANISASI & URBANISME

Apa sih yang menyebabkan penduduk kota melonjak dari tahun ke tahunnya ? dan apa sih yang menyebabkan pemukiman kumuh merajalela di daerah ibu kota yang pada akhirnya membawa dampak negatif bagi mereka yang menetap disana misalkan sajah tindakan kriminal dan wabah penyakit yang di sebabkan oleh tempat tinggal yang kotor tersebut?
Hal itu disebabkan oleh sebuah sistem yang sering orang-orang kita lakukan yaitu urbanisasi. Urbanisasi merupaan suatu tindakan / perpindahan seseorang dari desa ke kota. Tujuan  awalnya sih untuk memperbaiki kualitas kehidupannya tapi ternyata banyak dari mereka yang malah keteteran / tertinggal dengan kemajuan kehidupan di kota. Yang akhirnya mereka hanya bisa bekerja sebagai pegawai , buruh banguanan, pembantu rumah tangga. Bukan nya memperbaiki kehidupan malahan membuat hidupnya susah.
Hal tersebutlah yang sekarang menjadi permasalahan yang serius. Persebaran yang tidak merata antara kota dan desa menimbulkan berbagai masalah dalam kehidupan sosial masyarakat umumnya. Jumlah lonjakan penduduk yang tidak signifikan tidak berbanding lurus dengan jumlah lapangan kerja. Yang akhirnya membuat mereka yang datang dari desa ke kota tidak mendapatkan pekerjaan yang layak mereka tinggal di pemukiman yang kumuh yang dampaknya dirasakan oleh masyarakat kota.
Pembanguan perkotaan yang semakin lama semakin cepat dan gaya hidup yang semain modern semakin dapat di rasakan dalam kehidupan sekarang. Serta suburnya pusat-pusat pembangunan dan perekonimian yang memberikan kesempatan kepada masyarakat desa memperbaiki kehidupannya saat mereka datang ke kota.
selain kemajuan yang menjadi faktor urbanisasi , kondisi pedesaan yang tidak bisa memberikan kesempatan yang banyak untuk masyarakatnya menjadi faktor  penyebab urbanisasi tersebut.
Mengapa penduduk desa banyak yang pindah ke kota?
1  1. Bekerja sebagai petani di desa menjadikan mereka  bergantung pada cuaca dan iklim. Maka saat terjadi perubahan cuaca dan iklim yang ekstrim dan adanya kerawanan bencana  memicu mereka untuk pindak ke kota.
2 2. kemiskinan petani : Jumlah petani kita banyak, tetapi hasil produknya tidak signifikan, sehingga akhirnya petani tidak bisa sejahtera, dan tetap dipeluk kemiskinan. Kemiskinan petani memang menjadi awal permasalahan yang membuat banyak petani beralih profesi serta memilih mencari kerja di perkotaan. Mereka terpaksa keluar dari daerah asalnya ialah akibat rendahnya kualitas hidup atau adanya daerah yang menjanjikan kesempatan untuk hidup lebih layak.
3 3. kurangnya angkatan kerja produktif di perdesaan. Banyaknya penduduk desa usia produktif kerja yang bekerja di kota membuat penduduk yang tinggal desa lebih banyak anak-anak dan orang tua. Oleh karena itu, pembangunan di perdesaan tidak semaju perkotaan.

Dampak bagi kota akibat maraknya urbanisasi
kemajuan urbanisasi yang dirasa pada akhirnya memang sangat mengancam keberadaan daya dukung suatu kota.. Potret glamor dan indah perkotaan nyatanya tidak seratus persen benar. permukiman kumuh memang menjadi alternatif bagi migran yang kurang beruntung mendapatkan tempat tinggal yang layak. Mereka yang kalah, atau tidak beruntung, “terpaksa” tinggal dan menetap di permukiman yang sesuai dengan kemampuan keuangannya, atau menetap di daerah ilegal
Angka kriminalitas di permukiman kumuh juga sangat tinggi. Sebagian warga miskin yang tidak punya kemauan keras untuk mencari rezeki yang halal akan lebih memilih mendapatkan uang secara cepat dan banyak dengan cara haram
kondisi kerja di sektor informal di kota sangat jauh dari ideal. Sebagian besar para migran bekerja di sektor informal, seperti sebagai bangunan, pembantu rumah tangga, pedagang kaki lima dan pekerjaan informal lainnya
oleh karena  itu seseorang yang akan melakukan urbanisasi harus mampu beradaptasi dengan kondisi perkotaan tersebut. Serta harus mempunyai softskill yang bagus agar ia mampu bersaing dan dapat memperoleh kehidupan yang lebih baik daripada kehidupannya didesa.



Arti dari Keluarga


Keluarga adalah mereka yang ada dalam kehidupanku . mereka yang sangat aku hormati cintai dan sayangi. mereka yang selalu menemani ku saat bagaimanapun keadaannya. Mereka yang mengajariku apa arti kehidupan yang sesungguhnya. Mereka yang tidak ragu dan tidak akan pernah berhenti untuk mencintaiku. Aku  mengenal ketulusan dari mereka. Mereka adalah mamah dan bapaku. Mereka yang memberikan aku cinta terutama mamahku. Mamah yang telah mengandungku selama 9 bulan. Mamah  yang telah rela berkorban hidup dan matinya saat berjuang melahiraknku ke dunia yang indah ini.  Mamah yang pertama kali mengajari ku bagaimana cara berkomunikasi saat aku dalam kandungan. Setelah aku lahir ke dunia mamah yang mengajariku mengenal rasa dari asi yang ia berikan kepadaku. Walaupun rasanya hambar tapi di dalamnya mengandung nutrisi untuk pertumbuhan dan perkembanganku. Dan mamah yang telah tulus merawatku. Kemudian bapak yang selalu mengajariku untuk selalu patuh kepada ucapan mereka dan menghormatinya. Bapak yang telah mendidikku dan berharap suatu saat nanti aku menjadi anak yang baik dan berguna. Bapak yang telah bekerja banting tulang mempertaruhkan tenaga dan waktunya hanya untuk aku. Ia Hanya ingin aku seperti anak-anak yang lain yang bisa sekolah dan memakai baju bagus. Tapi ia tak pernah memikirkan dirinya sendiri. Ia yang rela melakukan segala hal hanya untuk memenuhi kebutuhanku. aku juga memiliki dua adik yang masih kecil. Kadang aku kesal saat mereka ngeyel tapi aku sadar bahwa merekalah yang kelak akan bersamaku dan akan saling berbagi arti dari kehidupan. Aku sangat menyayangi mereka sebagaimana mamah dan bapak menyayangiku. Aku berasal dari keluarga yang tidak kaya dan juga tidak miskin alias aku berasal dari keluarga yang sederhana. Kesederhanaan itu yang mengajariku untuk selalu menjaga mereka dan menyayanginya. Dalam hidupku keluarga adalah segala-galanya. Mereka sangatlah berhagra, dan berarti bagiku. Mereka yang akan selalu menjadi bayang-bayang dalam kesuksesanku.Mereka yang akan aku angkat derajatnya setelah  kesuksesan itu didapat. Keluargaku adalah cambuk semangat yang menguatkan dikalaku mulai menyerah. Lentera hati ini kalut saat aku jauh dari mereka dan saat aku menyakiti mereka. Tidak ada sedikitpun niatku menyakitinya,tapi seringkali ucapan dan perbuatanku yang membuat hatinya terluka.aku sering melawan dan berkata kasar kepadanya. Tapi mereka tidak pernah berhenti menyayangiku mereka selalu menyebutkan namaku dalam setiap doa nya. Mereka selalu berdoa  untuk kebaikan dan kebahagianku. Oleh karenanya Sebisa mungkin aku ingin menjaga perasaannya dan aku ingin selalu melihatnya tersenyum. Senyumnya ialah keabadian bagiku.
Mah, pak maaf atas segalanya . Aku sangat menyayangi mamah dan bapak sampai akhir napasku.