HUKUM,NEGARA DAN PEMERINTAHAN
HUKUM
1. Pengertian
Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
2. Ciri, Sifat, Sumber
- Ciri Hukum adalah :
a. Dalam hukum tertuang jelas perintah dan larangan.
b. Adanya ketaatan melaksanakan perintah dan larangan.
- Sifat Hukum adalah:
a. Mempunyai Sifat Memaksa
b. Mempunyai Sifat Mengatur
- Sumber Hukum dibagi 2 jenis, yaitu :
a. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
b. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
3. Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
NEGARA
Pengertian
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Sifat-sifat Negara
Suatu negara mempunyai 3 sifat, yaitu diantaranya :
1. Sifat memaksa, yaitu sifat ini bertujuan agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya tindakan yang bersifat anarki dapat dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat monopoli, yaitu negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Tugas Utama Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Bentuk Negara
Suatu negara berdasarkan bentuknya terbagi dalam 2 bentuk, yaitu diantaranya :
1. Negara kesatuan : Suatu negara yang mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
· Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
· Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
2. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan). Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian (residuary powers).
Unsur-unsur Negara
Adapun unsur-unsur suatu negara meliputi :
1. Wilayah/Daerah
2. Rakyat
3. Pemerintah yang sah dan berdaulat
4. Pengakuan oleh negara lain
Tujuan Negara
Tujuan utama negara merupakan suasana ideal yang dicita-citakan secara abstrak. Tujuan Negaradalam Pembukaan UUD 1945 sesuaidalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan nilai-dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yangnilai yang terkandung dalam Pancasila, yangtercermin dari rumusan tujuan sebagai berikut:tercermin dari rumusan tujuan sebagai berikut:
• Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpahMelindungi segenap bangsa dan seluruh tumpahdarah Indonesiadarah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umumMemajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa, danMencerdaskan kehidupan bangsa, dan
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia yangIkut melaksanakan ketertiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilanberdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial.
PEMERINTAHAN
Pengertian
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang tugas atau fungsi.
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Sedangkan arti dari istilah Pemerintahan adalah sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
WARGA NEGARA
Pengertian
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
- Hak dan Kewajiban
Warga Negara hakikatnya adalah warga yang menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai Negara. Setiap orang tentu saja memiliki hak dan kewajiban di dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu juga kita sebagi warga Negara,tentu saja memiliki hak dan kewajiban kepada Negara yang kita diami yaitu Indonesia. Seperti yang telah disampaikan diatas, bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Adapun Hak-hak sebagai warga Negara Indonesia antara lain sebagai berikut:
a. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta mendapatkan keadilan dari pemerintah dan dalam persidangan hukum).
b. Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak yang sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 BAB X Tentang Warga Negara pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
c. Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negaraSetiap warga negara berhak ikut serta dan berperan aktif dalam upaya membela negaranya, bahkan kata perang sekalipun wajib hukumnya bahwa setiap warga negara harus ikut berperan aktif disana guna mencapai suatu kekuatan negara yang kuat dan kokoh bahkan tidak kehilangan jati diri bangsa dan harga diri negara. Pasal 27 ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaan negara”.
d. Hak beragama, memilih pendidikan dan kewarganegaraan yang sudah jelas tercantum pada bab XA tentang Hak Asasi Manusia pasal 28E ayat 1 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali”.
Namun, sebelum kita menuntut atau mendapatkan hak sebagai warga negara selayaknya kita terlebih dahulu menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Adapun kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia, antara lain :
a. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
b. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
c. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
d. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, yang sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD UUD 1945.
Dari beberapa hak dan kewajiban yang diuraikan di atas, tentunya masih banyak lagi hak-hak serta kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.
Hal ini tentunya menjadi tanggung jawab diri sendiri dan pemerintah khususnya dalam upaya membangun suatu negara yang baik, memajukan suatu negara tanpa adanya pihak eksternal yang ikut campur dalam penyelenggaraan negara, supaya bisa menjadikan negara yang kokoh, bersatu dan bisa mengamalkan pancasila dengan baik dan benar juga bisa senantiasa mengingat kembali UUD 1945.
- Pasal-pasal
Adapun pasal-pasal yang membahas tentang warga negara antara lain sebagai berikut :
a. Pasal 26 Ayat 1
"Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".
b. Pasal 26 Ayat 2
"Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia".
c. Pasal 26 Ayat 3
"Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang".
d. Pasal 27 Ayat 1
"Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
e. Pasal 30 Ayat 1
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
- Kriteria
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria, yaitu Kriterium kelahiran dan Naturalisasi.
a. Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua, yaitu :
• kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
• kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
b. Naturalisasi
Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.http://darapuspitawati.blogspot.com/2013/10/bab-5-hukumnegara-dan-pemerintahan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar